Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

FIQIH MENGENAI IBADAH UMRAH MABRUR




FIQIH IBADAH UMRAH MABRUR UMAT ISLAM

IBADAH UMRAH MABRUR
IBADAH UMRAH MABRUR

IBADAH UMRAH TERBAIK-  Umrah adalah mengunjungi Ka’bah atau Baitullah untuk melaksanakan serangkaian kegiatan ibadah  (Thawaf, Sa’i dan Tahallul ) dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al – Qur’an maupun sunnah Rasululllah SAW. . Seringdisebut pula dengan haji kecil. Perbedaan umrah dengan haji adalah pada waktu dan tempat. Umrah dapatdilaksanakansewaktu-waktu (setiaphari, setiapbulan, setiaptahun) dan hanya di Mekkah, sedangkan haji hanyadapatdilaksanakan pada beberapawaktuantaratanggal 8 Dzulhijjahhingga 12 DzulhijjahsertadilaksanakansampaikeluarkotaMekkah.

Dalam surah Al- Baqarah ayat : 196

لِلَّهِوَالْعُمْرَةَالْحَجَّوَأَتِمُّوا

Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah Ta’ala.”





HUKUM IBADAH UMRAH

.



     Pendapat imam syafi’I terkait pelaksanna ibadah umrah ialah WAJIB  sekali seumur hidup jika mampu melaksanakannya. Tetapi daripada itu hukum melaksanakan umroh sendiri adalah SUNNAH  bagi setiap muslim yang mampu melaksanakannya, baik mampu secara materi maupun non materi.
     Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum melaksankan umroh adalah wajib atau fardu bagi orang yang belum melaksanakan sementara diam mampu untuk melaksanakannya. Namun demikian ada pula sebagain ulama yang mengatakan bahwa ibadah umroh itu hukummnya sunnah mu'akkad.
      Sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim mengatakan bahwa melaksanakan ibadah umrah pada bulan Ramadhan nilainya sama dengan melaksanakan ibadah Haji.




  SYARAT, RUKUN, DAN WAJIB UMRAH



       A.      SYARAT UMRAH



Ada beberapa Syarat dalam umrah, yaitu :



 Beragama Islam
 Baligh, dan berakal( balighmerupakansudahdewasaseseorangerdasarkansyariatislam, dan         berakalyaitu orang yang sehatjasmani dan rohani )
 Merdeka
 Memilikikemampuan, adanyabekal dan kendaraan, sertaanggaran
 Ada mahram (khususbagiwanita)


       B.      RUKUN UMRAH


Rukun merupakan sesuatu pekerjaan yang harus dimulai sebelum melakukan pekerjaan. Rukun juga dapatdikatakan sebagai sendi atau dasar untuk melakukan sesuatu. Rukun juga dapat dikatakan sebagai sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu pekerjaan.

Rukun menurut ajaran Islam merupakan hal yang pokok yang tidak boleh ditinggalkan contohnya seperti dalam pelaksanaan salat yaitu membaca al-fatihah.



Rukun dalam umrah yaitu :

•          Ihram, berniat untuk memulai umrah



Ihrom artinya ber-niat untuk memulai umrah dan umroh itu sendiri sangat tergantung dari benar atau tidaknya niat itu. Karena Niat merupakan salah satu dari rukun umrah dan tidak boleh ditinggalkan.



•          Thawaf

Proses ibadah dimana jamaah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali putaran, tiga putaran pertama dengan lari – lari kecil (jika mungkin) dan selanjutnya dengan berjalan kaki biasa.



•          Sai

Kamu tentu tahu bukan bahwa Sai merupakan kewajiban yang harus dilakukan saat melaksanakan umroh maupun haji. Sai merupakan salah satu rukun yang dilakukan sesudah jama’ah melakukan thawaf atau berkeliling Ka’bah selama tujuh putaran.

 Sai  biasanya dilakukan tidak jauh dari tempat thawaf, karena itu para jama’ah dapat langsung melakukan Sai apabila thawaf sudah selesai.



•          Tahallul

Secara harfiah artinya dihalalkan, dalam haji dan umrah maksudnya adalah diperbolehkannya jamaah haji dari larangan/ pantangan ihram. Tahallul disimbolkan dengan mencukur minimal 3 helai rambut.



•          Tertib, tidak mendahulukan yang satu dengan yang lainnya.





     WAJIB UMRAH




Arti Wajib dalam haji/umroh artinya: Amalan yang harus dilakukan dalam umrah. Bila ditinggalkan ibadahnya sah tetapi harus membayar Dam.

Wajib umrah adalah sebagai berikut:



1. Ihram (niat) mengerjakan umrah di Miqat

2. Tidak melakukan perbuatan yang membatalkan umrah



·         Ihram (niat)

Ihrom artinya ber-niat untuk memulai umrah dan umroh itu sendiri sangat tergantung dari benar atau tidak nya niat itu. Karena Niat merupakan salah satu dari rukun umrah dan tidak boleh ditinggalkan.

·     

                Miqat

Miqat berarti waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk melakukan ihram baik kaitanya dengan ibadah haji ataupun umrah.



Miqat Haji terbagi dua:



1. Miqat zamani: waktu tertentu untuk melaksanakan haji yaitu pada bulan Syawal, Dzulqaidah dan sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah (sampai sebelum terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah).



2. Miqat makani: Beberapa tempat untuk memulai ihram dan tidak boleh melalui tempat itu tanpa berihram.



BACA JUGA : SEJARAH UMRAH



Miqat tersebut adalah: 



a.  Miqat yang berihram dari Madinah adalah Dzuhulaifah (Bir Ali).

b.  Julfah (Rabigh) Miqat bagi jamaah yang datang dari Syiria, jordania, libanon dan Mesir.

c.  Miqat bagi penduduk Nejed Qornul Manazil.

d.  Miqat penduduk Yamani adalah Yalamlam sekitar  54 km

e. Miqat penduduk Iraq ialah DzatuIrqin



Bagi bertempat di negeri lain maka miqatnya tergantung dari daerah mana ia melaluinya.



Miqat Umrah



Miqat makani umrah sama dengan ibadah Haji, namun Miqat Zamani (waktu yang dibolehkan untuk Umroh) bisa dilaksanakan kapan saja tanpa terikat waktu.

Dan Miqat Makani umroh sama halnya dalam Haji, namun ada tambahan yaitu, Ji’ronah atau Tan’im.  Yang keduanya masih di kawasan kota Mekkah.



Miqat Jamaah Indonesia



Bagi yang berumrah dari Indonesia dengan tujuan Jeddah bisa memilih cara:

Mengambil miqat di King Abdul Aziz Airport Jeddah. Namun pandangan ini tidak disetujui oleh para Ulama termasuk ulama Saudi. Karena memang tidak disebutkan dalam hadist Nabi Saw, bahwa Jeddah adalah tempat Miqat.

Alternatif yang paling baik yaitu:



1. Berniat beberapa menit sebelum tiba di Airport Kota Jeddah, dengan kata lain berniat di atas pesawat sebelum mendarat ( biasanya para pilot memberitahu bahwa pesawat berada diatas Miqat)



2. Ber-miqat di Madinah, yaitu di Bir ‘Ali dan ini alternative sesuai Sunnah Nabi Saw, karena terakhir kali beliau berhaji dengan mengambil Miqot di tempat ini.





Melewati Miqat tanpa Ihram



Yang melewati miqat tanpa ihram harus kembali kemiqatnya semula, bila tidak, maka wajib membayar dam atau dapat mengambil cara lain:



1. Kembali kemiqat sebelum melaksanakan ibadah umrah



2. Mengambil miqat dari Tan’imatauJi’ronah.





BACA JUGA : WASILAH UMRAH



IBADAH UMRAH MABRUR

IBADAH UMRAH MABRUR



Adab dan tata tertib ihram



1. Menjaga kebersihan dan kerapihan tubuh seperti: memotong kuku, merapikan atau mencukur rambut, kumis, jenggot, bulu ketiak, membersihkan semua kotoran, mandi dan berwudhu sesudahnya.



2. Memakai pakaian Ihram, yang selembar digunakan untuk menutupi bagi atas (rida/selendang),  kecuali kepala. Selembar lainnya untuk menutupi bagian bawah (izzar/sarung).  Bagi pria menggunakan sandal / sepatu yang terlihat mata kaki dan jarinya.  Wanita memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan.



3. Memakai minyak wangi atau sejenisnya dan hindari memakainya setelah ihram



4. Salat dua rakaat ihram. Bila salat wajib di dirikan maka salat ini dianggap penganti salat sunat ihram.  Jika salat sunat ihram dilakukan sesudah salat wajib maka hal itu lebih dianjurkan.



5. Membaca Talbiyah dengan suara nyaring di setiap saat dan keadaan, kecuali bagi wanita cukup terdengar oleh diri sendiri.



Sunnah-SunnahUmrah



Sunnah-sunnah umrah adalah semua aktivitas selain rukun dan kewajiban umrah, ,yaitu :



1 – Mandi saat ihram



2 – Berihram memakai dua lembar kain putih satu dijadikan selendang dan yang satu di jadikan sarung



3 – Melantun kan talbiyah sambil mengeraskan suara



4 - Al-idhthibaa’ pada saat thawaf. Yaitu dengan menampakkan pundak sebelah kanan



CACATAN :



1 – Barang siapa yang meninggalkan salah satu rukun umrah, maka umrahnya tidak sah dan ia wajib mengulangi rukun yang ditinggalkannya



2 - Barangsiapa yang meninggalkan salah satu kewajiban haji maka ia diharuskan membayar dam (yaitu menyembelih seekor kambing atau sepertujuh sapi, atau sepertujuh onta).



3 - Barangsiapa yang meninggalkan salah satu sunnah umrah maka tidak ada denda apapun atasnya dan umrahnya sah.





Tahapan Ibadah Umrah:



1. berangkat menuju miqot



2. mandi kemudian berpakain ihram di miqot (boleh juga dilakukan di pemondokkan sebelum berangkat miqot)



3. berpakaian ihram sambil sholat sunnah ihram 2 rakaat, dianjurkan dalam sholat sunnah ihram (setelah membaca al-fatihah ) membaca surat al-kafirun pada rakaat pertama dan membaca surah al-ikhlas pada rakaat kedua



4. melafalzkan niat umroh minimal membaca " labbaikallahuumrotan " atau  yang lengkap membaca "nawaitul 'umrotawaahromtubihaalillahita'aalaa"



5. selanjutnya seluruh jamaah menuju mekkah dengan menempuh perjalanan sejauh 450 km dengan berpakaian ihrom sambil membaca talbiah sebanyak-banyak nya sepanjang perjalanan sampai masuk ke kota mekkah



6. sampai di pemondokkan menatabarang bawaan dan jamaah tetap dengan berpakaian ihram



7. selanjutnya menuju masjidil haram dengan tetap berpakaian ihram dan diusahakn masuk masjidil harom melalui pintu baabussalam.  Melihat ka'bah dan melintas makam nabi Ibrahim sambil berdo'a, kemudian langsung menuju rukun hajaraswad.



8. melakukan thawaf / mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali



9. melakukan thawaf, yaitu berjalan antara bukit safa dan marwa sebanyak 7 kali balikkan



10. setelah selesai melakukan sa'i yang berakhir di bukit marwa, melakukan tahallul / menggunting rambut minimal 3 helai rambut



11. setelah itu selesailah kegiatan umroh, dan jamaah dihalalkan / dibebaskan dari larangan selama melakukan ihram, boleh melepas pakaian ihram dan berganti dengan pakaian biasa.





Larangan selama melaksankan ihrom umroh :



1. tidak boleh mencabut dan memotong rambut, menggaruk sampai kulit terkelupas, memotong kuku tidak boleh memakai wangi-wangian / parfum



2. tidak boleh bertengkar tidak boleh melakukan hubungan suami istri



3. tidak boleh bermesraan tidak boleh berkata kotor, perkataan yang tidak baik, bicara porno, jorok



4. tidak boleh menikah atau menikahkan



5. tidak boleh berburu binatang atau membantu berburu



6. tidak boleh membunuh binatang, kecuali yang mengancam jiwa



7. tidak boleh memotong atau mencabut tumbuhan dan segala hal yang mengganngu kehidupan makhluk di dunia ini



8. tidak boleh berhias atau berdandan



9. pria tidak boleh memakai penutup kepala, pakaian yang berjahit, memakai alas kaki yang menutup mata kaki



10. wanita tidak boleh menutup wajah dan memakai sarung tangan yang dapat menutup telapak

tangan.

Posting Komentar untuk "FIQIH MENGENAI IBADAH UMRAH MABRUR"