Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TATA CARA PELAKSANAAN IBADAH UMRAH



Tata Cara Pelaksanaan Umroh-Bagi kamu yang berniat untuk pergi umroh atau yang sebentar lagi akan menunaikan ibadah yang satu ini, maka sudah seharusnya mempelajari terlebih dahulu segala sesuatu tentang ibadah umrah, bukan ??


Tentu saja kita ingin melaksanakan ibadah ini dengan penuh kesungguhan. Karena pada intinya umroh merupakan ibadah kepada Allah, maka harus dilakukan dengan benar. . Salah satu yang terpenting ialah tata cara umroh dan bacaannya


Sebagaimana telah kita ketahui bahwa umrah ialah salah satu kegiatan ibadah dalam agama Islam. Ibadah yang dilaksanakan dengan cara melakukan beberapa ritual ibadah di kota suci Mekkah, khususnya di Masjidil Haram. Perbedaan umrah dengan haji terletak pada waktu dan tempat. Sebab umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu dan hanya di Mekkah, sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah serta dilaksanakan sampai ke luar kota Mekkah. Itulah mengapa umrah banyak disebut sebagai haji kecil.






Tata Cara Ibadah Umrah






Ada begitu banyak hadits-hadits Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan akan keutamaan ibadah umrah. Disebutkan, salah satu diantara keutamaannya adalah sebagai penghapus dosa.


Namun tidak banyak yang mengetahui apakah ibadah umrah ini merupakan sesuatu yang wajib atau sunah. Maka dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat pada kalangan para ulama kita sekalian. Diantara dalil yang mewajibankannya adalah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad didalam musnadnya, serta Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya.


Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata: "Aku pernah bertanya: “Ya Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam apakah bagi perempuan ada kewajiban untuk berjihad? Beliau menjawab: "Ia, bagi kalian kewajiban jihad, namun, tidak perlu berperang yaitu dalam ibadah haji dan umrah". HR Ahmad 42/198 no: 25322.


Ibnu Khuzaimah menjelaskan sabda Nabi diatas yang mengatakan: "Ia, bagi kalian kewajiban jihad, namun, tidak perlu berperang yaitu dalam ibadah haji dan umrah". Ini sebagai dalil yang jelas kalau umrah hukumnya wajib seperti halnya ibadah haji. Karena yang nampak jelas dalam sabdanya: "Bagi kalian". Menunjukan hal itu wajib, sebab tidak mungkin dibolehkan untuk mengatakan: "Bagi seseorang ada perkara sunah yang tidak wajib"


Itulah beberapa kutipan hadist yang menjelaskan tentang wajib atau sunnah nya melaksanakan ibadah ini.


Sebelum kita membahas tentang tata cara pelaksanaan Umrah, sedikit pada artikel ini saya akan member tahu tentang apa saja syarat, rukun, dan jenis Ibadah Umrah.










CARA UMRAH SENDIRI, BADAL UMRAH











SYARAT IBADAH UMRAH






ü Beragama Islam


ü Baligh, dan berakal ( baligh merupakan sudah dewasa seseorang erdasarkan syariat islam, dan berakal yaitu orang yang sehat jasmani dan rohani )


ü Merdeka


ü Memiliki kemampuan, adanya bekal dan kendaraan, serta anggaran


ü Ada mahram (khusus bagi wanita)






RUKUN IBADAH UMRAH






Rukun merupakan sesuatu pekerjaan yang harus dimulai sebelum melakukan pekerjaan. Rukun juga dapat dikatakan sebagai sendi atau dasar untuk melakukan sesuatu. Rukun juga dapat dikatakan sebagai sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu pekerjaan. Rukun menurut ajaran Islam merupakan hal yang pokok yang tidak boleh ditinggalkan contohnya seperti dalam pelaksanaan salat yaitu membaca al-fatihah.






Adapun rukun dalam umrah yakni :






•Ihram, berniat untuk memulai umrah


•Thawaf,prosesi ibadah dimana jamaah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali putaran, tiga putaran pertama dengan lari-lari kecil (jika mungkin) dan selanjutnya dengan berjalan kaki biasa.


•Sai, Kamu tentu tahu bukan bahwa Sai merupakan kewajiban yang harus dilakukan saat melaksanakan umroh maupun haji. Sai merupakan salah satu rukun yang dilakukan sesudah jama’ah melakukan thawaf atau berkeliling ka’bah selama tujuh putaran. Sai biasanya dilakukan tidak jauh dari tempat thawaf, karena itu para jama’ah dapat langsung melakukan Sai apabila thawaf sudah selesai.


•Tahallul, secara harfiah artinya dihalalkan, dalam haji dan umrah maksudnya adalah diperbolehkannya jamaah haji dari larangan/ pantangan ihram.Tahallul disimbolkan dengan mencukur minimal 3 helai rambut


•Tertib










WAJIB IBADAH UMRAH






Sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum wajib harus dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat wajibnya. Aktivitas ini bila dilaksanakan maka pelaku akan diberikan ganjaran kebaikan (pahala), sedang bila ditinggalkan maka akan menjadikan yang meninggalkannya berdosa.


Adapun wajib umrah adalah:


ü Melakukan ihram ketika hendak memasuki miqat


ü Bertahallul dengan menggundul atau memotong sebagian rambut


ü Meninggalkan rukun, maka umrahnya tidak sempurna dan wajib diulangi


ü Meninggalkan kewajiban, umrah tetap sah dan kesalahan tersebut (meninggalkan kewajiban) bisa ditutupi dengan DAM


ü Bersetubuh sebelum tahallul maka wajib membayar seekor kambing






JENIS IBADAH UMRAH






Terdapat beberapa tipe umrah, yang umum adalah umrah yang digabungkan dengan pelaksanaan haji seperti pada haji tamattu, adapula umrah yang tidak terkait dengan haji.


Ada beberapa jenis umrah, yaitu :


• Umrah Mufradah


Umrah Mufradah adalah umrah yang tidak ada hubungan atau kaitannya dengan ibadah haji. Umrah ini dapat dikerjakan selama ada niat atau kemauan dan kemampuan bagi setiap umat muslim serta dengan waktu yang tidak terikat


• Umrah Tamattu’


Umrah Tamattu’ adalah umrah yang berkaitan dengan ibadah haji yaitu yang dilaksanakan terlebih dahulu dan setelah itu selesai kemudian melaksanakan ibadah haji.






Setelah kita memahami beberapa hal diatas yang terkait ibadah seputar umrah, maka barulah kita mempelajari apa saja dan bagaimana cara melaksanakan ibadah ini? .


Untuk itu simaklah penjelasan dibawah ini :






Tata Cara Pelaksanaan Umrah






Tata cara umroh dimulai dengan membaca niat dan memakai pakaian ihram dari miqat-miqat yang telah ditentukan. Miqat adalah garis start/mulai seorang jamaah yang hendak melakukan ibadah umroh. Dengan kata lain miqat adalah tempat berihram (niat umroh) dan masuknya seseorang ke dalam pelaksanaan umroh yang akan dilakukan.


Tata cara pelaksanaan ibadah umrah seperti tuntunan Rasulullah Saw adalah sebagai berikut:


Pertama:


Jika seseorang akan melaksanakan umrah, dianjurkan untuk mempersiapkan diri sebelum berihram dengan mandi sebagaimana seorang yang mandi junub, memakai wangi-wangian yang terbaik jika ada dan memakai pakaian ihram.


Kedua:


Pakaian ihram bagi laki-laki berupa dua lembar kain ihran yang berfungsi sebagai sarung dan penutup pundak. Adapun bagi wanita, ia memakai pakaian yang telah disyari’atkan yang menutupi seluruh tubuhnya. Namun tidak dibenarkan memakai cadar/ niqab (penutup wajahnya) dan tidak dibolehkan memakai sarung tangan.


Ketiga:


Berihram dari miqat untuk dengan mengucapkan:


لَبَّيْكَعُمْرَةً


“labbaik ‘umroh” (aku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah umrah).


Keempat:


Jika khawatir tidak dapat menyelesaikan umrah karena sakit atau adanya penghalang lain, maka dibolehkan mengucapkan persyaratan setelah mengucapkan kalimat di atas dengan mengatakan,






اللَّهُمَّمَحِلِّيحَيْثُحَبَسْتَنِي


“Allahumma mahilli haitsu habastani” (Ya Allah, tempat tahallul di mana saja Engkau menahanku).


Dengan mengucapkan persyaratan ini - baik dalam umrah maupun ketika haji–, jika seseorang terhalang untuk menyempurnakan manasiknya, maka dia diperbolehkan bertahallalul dan tidak wajib membayar dam (menyembelih seekor kambing).


Kelima:


Tidak ada alat khusus untuk berihram, namun jika bertepatan dengan waktu shalat wajib, maka shalatlah lalu berihram setelah shalat.


Keenam:


Setelah mengucapkan “talbiah umrah” (pada poin ketiga), dilanjutkan dengan membaca dan memperbanyak talbiah berikut ini, sambil mengeraskan suara bagi laki-laki dan lirih bagi perempuan hingga tiba di Makkah:






لَبَّيْكَاللَّهُمَّلَبَّيْكَ،لَبَّيْكَلَاشَرِيكَلَكلَبَّيْكَ،إنَّالْحَمْدَوَالنِّعْمَةَلَكوَالْمُلْكَلَاشَرِيكَلَك


“Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syariika lak”. (Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu).


Ketujuh:


Jika memungkinkan, seseorang dianjurkan untuk mandi sebelum masuk kota Makkah.


Kedelapan:


Masuk Masjidil Haram dengan mendahulukan kaki kanan sambil membaca doa masuk masjid:


اللَّهُمَّافْتَحْلِىأَبْوَابَرَحْمَتِكَ.


“Allahummaf-tahlii abwaaba rohmatik” (Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu).


Kesembilan:


Menuju ke Hajar Aswad, lalu menghadapnya sambil membaca “Allahu akbar” atau “Bismillah Allahu akbar” lalu mengusapnya dengan tangan kanan dan menciumnya. Jika tidak memungkinkan untuk menciumnya, maka cukup dengan mengusapnya, lalu mencium tangan yang mengusap hajar Aswad. Jika tidak memungkinkan untuk mengusapnya, maka cukup dengan memberi isyarat kepadanya dengan tangan, namun tidak mencium tangan yang memberi isyarat. Ini dilakukan pada setiap putaran thawaf.


Kesepuluh:


Kemudian, memulai thawaf umrah 7 putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad pula. Dan disunnahkan berlari-lari kecil pada 3 putaran pertama dan berjalan biasa pada 4 putaran terakhir.


Kesebelas:


Disunnahkan pula mengusap Rukun Yamani pada setiap putaran thawaf. Namun tidak dianjurkan mencium rukun Yamani. Dan apabila tidak memungkinkan untuk mengusapnya, maka tidak perlu memberi isyarat dengan tangan.


Keduabelas:


Ketika berada di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, disunnahkan membaca,


رَبَّنَاآَتِنَافِيالدُّنْيَاحَسَنَةًوَفِيالْآَخِرَةِحَسَنَةًوَقِنَاعَذَابَالنَّارِ






“Robbana aatina fid dunya hasanah, wa fil aakhiroti hasanah wa qina ‘adzaban naar” (Ya Rabb kami, karuniakanlah pada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta selamatkanlah kami dari siksa neraka). (QS. Al Baqarah: 201)


Ketigabelas:


Tidak ada dzikir atau bacaan tertentu pada waktu thawaf, selain yang disebutkan pada no. 12. Dan seseorang yang thawaf boleh membaca Al Qur’an atau do’a dan dzikir yang ia suka.


Keempatbelas:


Setelah thawaf, menutup kedua pundaknya, lalu menuju ke makam Ibrahim sambil membaca,


وَاتَّخِذُوامِنْمَقَامِإِبْرَاهِيمَمُصَلًّى






“Wattakhodzu mim maqoomi ibroohiima musholla” (Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat) (QS. Al Baqarah: 125).


Kelimabelas:


Shalat sunnah thawaf dua raka’at di belakang Maqam Ibrahim[2], pada rakaat pertama setelah membaca surat Al Fatihah, membaca surat Al Kaafirun dan pada raka’at kedua setelah membaca Al Fatihah, membaca surat Al Ikhlas.[3]


Keenambelas:


Setelah shalat disunnahkan minum air zam-zam dan menyirami kepada dengannya.


Ketujuhbelas:


Kembali ke Hajar Aswad, bertakbir, lalu mengusap dan menciumnya jika hal itu memungkinkan atau mengusapnya atau memberi isyarat kepadanya.






Kedelapanbelas:


Kemudian, menuju ke Bukit Shafa untuk melaksanakan sa’i umrah dan jika telah mendekati Shafa, membaca,


إِنَّالصَّفَاوَالْمَرْوَةَمِنْشَعَائِرِاللَّهِ


“Innash shafaa wal marwata min sya’airillah” (Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah) (QS. Al Baqarah: 158).


Lalu mengucapkan,


نَبْدَأُبِمَابَدَأَاللَّهُبِهِ


“Nabda-u bimaa bada-allah bih”.


Kesembilanbelas:


Menaiki bukit Shafa, lalu menghadap ke arah Ka’bah hingga melihatnya—jika hal itu memungkinkan—, kemudian membaca:


اللهُأَكْبَرُاللهُأَكْبَرُاللهُأَكْبَرُ (3x)


Keduapuluh:


Bacaan ini diulang tiga kali dan berdoa di antara pengulangan-pengulangan itu dengan do’a apa saja yang dikehendaki.


Keduapuluhsatu:


Lalu turun dari Shafa dan berjalan menuju ke Marwah.


Keduapuluhdua:


Disunnahkan berlari-lari kecil dengan cepat dan sungguh-sungguh di antara dua tanda lampu hijau yang beada di Mas’a (tempat sa’i) bagi laki-laki, lalu berjalan biasa menuju Marwah dan menaikinya.


Keduapuluhtiga:


Setibanya di Marwah, kerjakanlah apa-apa yang dikerjakan di Shafa, yaitu menghadap kiblat, bertakbir, membaca dzikir pada no. 19 dan berdo’a dengan do’a apa saja yang dikehendaki, perjalanan (dari Shafa ke Marwah) dihitung satu putaran.


Keduapuluhempat:


Kemudian turunlah, lalu menuju ke Shafa dengan berjalan di tempat yang ditentukan untuk berjalan dan berlari bagi laki-laki di tempat yang ditentukan untuk berlari, lalu naik ke Shafa dan lakukan seperti semula, dengan demikian terhitung dua putaran.


Keduapuluhlima:


Lakukanlah hal ini sampai tujuh kali dengan berakhir di Marwah.


Keduapuluhenam:


Ketika sa’i, tidak ada dzikir-dzikir tertentu, maka boleh berdzikir, berdo’a, atau membaca bacaan-bacaan yang dikehendaki.


Keduapuluhtujuh:


Jika membaca do’a ini:


اللَّهُمَّاغْفِرْوَارْحَمْوَأَنْتَالأَعَزُّالأَكْرَمُ


“Allahummaghfirli warham wa antal a’azzul akrom” (Ya Rabbku, ampuni dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa dan Maha Pemurah), tidaklah mengapa karena telah diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud dan ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya mereka membacanya ketika sa’i.


Keduapuluhdelapan:


Setelah sa’i, maka bertahallul dengan memendekkan seluruh rambut kepala atau mencukur gundul, dan yang mencukur gundul itulah yang lebih afdhal. Adapun bagi wanita, cukup dengan memotong rambutnya sepanjang satu ruas jari.


Keduapuluhsembilan:


Setelah memotong atau mencukur rambut, maka berakhirlah ibadah umrah dan Anda telah dibolehkan untuk mengerjakan hal-hal yang tadinya dilarang ketika dalam keadaan ihram. Demikianlah ringkasan amalan umrah yang merupakan faedah dari Buku “Petunjuk Praktis Manasik Haji dan Umrah”, penulis Abu Abdillah, terbitan Darul Falah.


Do’a masuk masjid dan keluar masjid sebagaimana terdapat dalam hadits Abu Sa’id:






إِذَادَخَلَأَحَدُكُمُالْمَسْجِدَفَلْيَقُلِاللَّهُمَّافْتَحْلِىأَبْوَابَرَحْمَتِكَ. وَإِذَاخَرَجَفَلْيَقُلِاللَّهُمَّإِنِّىأَسْأَلُكَمِنْفَضْلِكَ






“Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, maka ucapkanlah, ‘Allahummaftahlii abwaaba rohmatik’ (Ya Allah, bukakanlah pintu-pintu rahmat-Mu). Jika keluar dari masjid, ucapkanlah: ‘Allahumma inni as-aluka min fadhlik’ (Ya Allah, aku memohon pada-Mu di antara karunia-Mu).” (HR. Muslim no. 713)






Yang dimaksud Maqam Ibrahim, yaitu tempat berdiri Nabi Ibrahim ‘alaihis salam ketika membangun Ka’bah, bukan kuburan beliau. Shalat di belakang Maqam Ibrahim jika kondisinya memungkinkan. Adapun jika tidak memungkinkan karena dipadati oleh orang-orang yan thawaf atau yang mengerjakan shalat, maka boleh shalat di tempat mana pun di dalam Masjidil Haram.





Posting Komentar untuk "TATA CARA PELAKSANAAN IBADAH UMRAH"