Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[Tanpa judul]

Pak Hakim, ijinkan Reyndhart menggunakan Ganja

Penulis sangat setuju dan sepakat bahwa penegak hukum harus tegas dalam menutup pintu masuk penyalahgunaan Ganja dan narkotika lainnya di Indonesia. Warga negara ini harus dilindungi "pengrusakan" diri sendiri dan lingkungan karena narkotika.

Indonesia saat ini memiliki Undang-undang tentang narkota, disebut dengan UU No. 35 Tahun 2009. Ada tiga pasal yang sangat tegas tentang narkotika disana. Ancaman hukumannya bisa 20 tahun. Pertama Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika tentang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Kedua, Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika tentang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Ketiga Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika.

Dalam 3 tahun terakhir ini, para penegak hukum bidang narkotika di Indonesia diperhadapkan pada dua kasus pelik. Pelik mengambil keputusan, bahkan kedua kasus ini menjadi pembicaraan publik dan mengundang perhatian banyak pemerhati. hukum dan kesehatan.

Pertama, kisah Fidelis Arie Sudewarto (39). Tahun 2017 lalu Fidelis menananm ganja di rumahnya dan  menggunakan ganja untuk mengobati istrinya yang mengidap syringomyelia atau gangguan saraf tulang belakang akibat kista. 17 Februari 2017, Fideli ditangkap Badan Nasional Narkotika di Kota Sanggau, Kalimantan Barat. Fidelis akhirnya dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat. 

Selama penahanan Fidelis, kondisi sang istri terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia, tepat 32 hari setelah ia ditahan. Saat itu banyak aktifis HAM, politik dan Narkoba meminta agar Fidelis dilepaskan karena ia menggunakan ganja untuk menyelamatkan istrinya.

Hal ini dipandang banyak pihak memungkinkan karena ada pasal yang memberikan ruang untuk itu. Pada pasal 4, UU No. 35 2019 disebutkan "... menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi." Hal ini pun sejalan dengan tujuan Konvensi Tunggal tentang Narkotika tahun 1961 yang telah diratifikasi Indonesia.Tapi apa daya. Fidelis tetap dihukum, istrinya juga tak terselatkan,.

Kini kasus serupa kembali terulang. Adalah Reyndhart Rossy N. Siahaan (37) adalah pekerja angkut berang berat di pelabuhan Jakarta, porter. Seperti dirilis oleh Voice of Indonesia, sejak 2015, berdasarkan hasil CT Scan Nomor Registrasi RJ1508100084 dari RS OMNI, Reyndhart Rossy menderita penyakit kelainan saraf yang membuat badannya sering mengalami kesakitan. 



Setelah berobat medis di RS Omni, Reyndhart berangsur pulih, pada 2016, Rossy pergi ke Labuan Bajo untuk kembali bekerja, kali ini di bidang pariwisata. Namun, pada 2018 penyakitnya kembali kambuh, dan ia merasa terus kesakitan, kemudian mencoba berbagai pengobatan medis, namun tidak membuahkan hasil maksimal.

“Pada 2019, lelah dengan pengobatan medis akhirnya dan mencari informasi pengobatan alternatif lainnya. Ia mendapati informasi bahwa penyakitnya bisa ditangani dengan konsumsi air rebusan ganja,” jelas Kuasa Hukum Reyndhart Rossy, Herie CN Lay dalam siaran pers, Kamis (11/6).

Akhirnya Rossy mencari informasi bagaimana cara mendapatkan ganja. Setelah mendapatkannya, ia mengkonsumsi ganja, yang hanya dilakukan dengan meminum air rebusan ganja, tidak pernah menghisap ganja. Sejak meminum air rebusan ganja, Rossy merasakan kesembuhan dan kondisi tubuh yang lebih baik.

Pada November 2019 lalu, Rossy kembali berusaha mendapatkan ganja, sayangnya pada 17 November 2019, Rossy ditangkap polisi di petakan kos-nya.

“Atas dasar ditemukannya ganja 428,26 gram dalam kotak, yang baru tiba di petakan kos-nya, belum digunakan sama sekali. Selain itu di saku celana Rossy juga ditemukan ganja 2,52 gram,” lanjut Herie.

Berawal dari kasus tersebut, pada hari Kamis, 18 Juni, tim VOI menyelenggarakan "Diskusi tentang Pemenjaraan Pengguna Ganja Medis" bersama Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR RI), Susanto (Direktur Hukum Deputi Bidang Hukung dan Kerja Sama BNN), M. Afif Qoyim (Direktur LBHM), Singgih Tomi Gumilang (Advokat Ganja dari LGN), dan Jefri Nichol (Aktor Indonesia).

Dengarkan diskusi tersebut dari Sinair voi.id lewat link berikut. https://voi.id/aktual/7634/redakan-sakit-dengan-rebusan-ganja-yang-berujung-penjara

Semoga ada keringanan hukum untuk Reyndhart, seharusnya ia dibebaskan. Bukankah ia menggunakannya untuk kesehatan.



1 komentar untuk " "

  1. rajajudi889 situs resmi sportsbook terbaik dan terpercaya.
    ada banyak game menarik yang bisa kalian mainkan seperti sportsbook, casino, bola tangkas, dan TGL.
    bergabung bersama kami, kalian akan diberikan banyak bonus seperti :
    - Bonus New Member
    - Bonus Registrasi
    - Bonus Referral
    - Bonus Deposit
    - Bonus Withdraw
    - Bonus Turnover
    - Bonus Cashback dan masih banyak bonus - bonus lainnya!

    Ayo segera daftarkan diri kalian dan mainkan game nya di situs kami, rajajudi889.

    BalasHapus